Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Æ
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya.
Æ
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di sekolah, melaksanakan tugas yang diberikan
guru dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam
UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap –
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga
Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945
dalam Pasal 30
Æ
Ayat (1) menyebutkan
tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Æ
Ayat (2) menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
Æ
Ayat (3) menyebutkan
tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara".
Æ
Ayat (4) menyebut tugas
Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan
hukum".
Æ
Ayat (5)
menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam
menjalankan tugas.
Serta hal-hal lain yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi
tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang
seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8
Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing
tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi
meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD
1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta
"ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun
2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada
perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober
2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal
Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI.
Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna
merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata
"dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan
memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang
Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada
kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan
negara".
Oleh karena itu, apabila
kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan
dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja
"sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan
keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU
Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg
menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg
perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri.
Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada
dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik
supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan
TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak
mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen
Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan
TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik
melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara
pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama
TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3)
Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan;
diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang
ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945
menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan
bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara
dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang
terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang"
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet
Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan
bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal
yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan
tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah
salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI.
Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45
Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut
serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut
serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar
dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan
Kewarganegaraan atau PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga
negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela
negara dengan mewaspadai dan
mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada
NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia
seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat
negara baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan
patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
Direktorat
Pembinaan Kesadaran
Bela Negara
Direktorat Pembinaan
Kesadaraan Bela Negara (Dit. PKBN) bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan
kebijakan serta standarisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
pembinaan kesadaran bela negara.
Tujuan PKBN adalah
transformasi nilai-nilai bela negara, sehingga setiap warga negara memiliki
sikap dan perilaku yang dilandasi:
- Cinta
tanah air,
- Kesadaran
berbangsa dan bernegara,
- Yakin
pada Pancasila sebagai ideologi negara,
- Rela
berkorban untuk bangsa dan negara,
- Serta
memiliki kemampuan awal bela negara.
Tujuan itu dicapai melalui
pencapaian sasaran-sasaran pembinaan bela negara, yakni agar setiap warga
negara :
- Siap
secara psiko-intelektual kebangsaan ditransformasi – kan menjadi komponen pertahanan negara
menghadapi ancaman militer.
- Siap
dan mampu dalam profesinya menjadi unsur kekuatan bangsa menghadapi
ancaman nonmiliter.
Kegiatan Umum Dit PKBN
Kegiatan Strategis :
- Perumusan
“Kebijakan dan Strategi Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam rangka
Pembinaan Potensi Pertahanan”.
- Penyusunan
perangkat lunak implementasi kebijakan dan strategi.
- Penyusunan
RUU landasan yuridis implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam
upaya bela negara.
- Kerjasama
guna sinkronisasi kebijakan dalam upaya penanaman nilai-nilai bela negara,
antar lain dengan Depdiknas, Gerakan Pramuka Kementerian Pemuda dan Olah
Raga, juga secara insidentil dengan Depag dan Lemhannas”.
Kegiatan Teknis :
- Bimbingan
teknis instansi tingkat pusat, organisasi masyarakat tingkat pus at,
budayawan dan masyarakat pedesaan, serta berbagai profesi di lingkungan
pekerjaan.
- Untuk
tingkat daerah, bimbingan dan supervisi teknis serta evaluasi secara terus
menerus dilakukan terhadap berbagai kegiatan penataran bela negara yang
ditujukan kepada organisasi OSlS, Gerakan Pramuka, Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan, tokoh masyarakat, pemuda, masyarakat pedesaan, berbagai
profesi di lingkungan pekerjaan, dan Dalam skala terbatas sepervisi
dilakukan terhadap kegiatan non fisik pada Program TNl Manunggal Membangun
Desa (TMMD).
- lnovasi
metode pemberdayaan bela negara untuk organisasi masyarakat.
- Mengiringi
kegiatan itu, dilakukan usaha-usaha untuk membangun danmengembangkan Unit
Pelaksana Teknis (UPT) bela negara nasional sampai tingkat daerah,
penataan dan peningkatan kinerja, pemberdayaan masyarakat dalam bela
negara untuk potensi pertahanan, dan pembentukan serta supervisi teknis
forum bela negara.
Kegiatan Dit PKBN
Dalam tahun 2006, skala
prioritas kegiatan strategis mencakup : perumusan dan penyempurnaan kebijakan
dan srategi pembinaan kesadaran bela negara, perumusan sitem dan koordinasi
pembinaan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. Serta penyusunan RUU Pendidikan
Kewarganegaraan. Perumusan-perumusan tersebut dilaksanakan, setelah ditahun
2005 selesai disusun naskah akademiknya, dan revitalisasi kerjasama dengan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seluruh kegiatan dengan
strategis itu dilakukkan dengan berkoordinasi instansi terkait, akademis,
lembaga kajian, seluruh komponen masyarakat, termasuk LSM, pemerintah daerah
dan PTF Dephan sesuai fungsinya.
Kegiatan teknis tahun 2006
dilakukan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis dan evaluasi program
penataran bela negara didaerah dan beberapa program terpusat yang dilaksanakan
di provinsi Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat
seta Batam , dan pada instansi pemerintah.
Termasuk TNI dan Polri,
budayawan, masyarakat pedesaan serta organisasi kemasyarakatan tingkat pusat,
serta bimbingan, supervisi dan penyertaan dalam Program TMMD ke 76 dan 77.
Sementara itu pengembangan
kegiatan terus dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembelaan negara
dengan pembentukan Forum Bela Negara di Kabupaten Biak
dan Nabire Papua. Dengan penambahan 2 kabupaten itu, maka sampai saat ini FBN
yang terbentuk sudah sebanyak 45 kabupaten di 13 provinsi.
Orientasi dan Pengembangan PKBN ke
Depan
Kegiatan strategis akan lebih
diarahkan untuk memadukan seluruh sumber daya nasional dalam pembinaan
kesadaran bela negara. Untuk itu strategi yang dijalankan adalah
mereaktualisasikan kerjasama yang telah dilakukan sekaligus
m.empeditaskerjasama dengan instansi dan komponen masyarakat dalam pembelaan
negara. Beberapa instansi potensial adalah Departemen Dalam Negeri, Departemen
Tenaga Kerja, Departemen Agama, Lemhannas, Lembaga Administrasi Negara, dan
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kementerian Negara
Pemberdayaan Perempuan.
Sementara dalam kegiatan
teknis, terus dilakukan bimbingan, supervisi teknis dan evaluasi di daerah guna
menjamin tercapainya arah kebijakan dan strategi pembinaan kesadaran bela
negara. Selain itu dilakukan beberapa kegiatan terpusat untuk memperkuat
kegiatan pembinaan kesadaran bela negara di daerah, dan beberapa trouble spot
area (daerah potensi konflik dan pasca konflik), baik bersifat pembinaan maupun
pemberdayaan bela negara.