Minggu, 27 Mei 2012

PKN Hak dan Kewajiban Warga Negara


Hak dan Kewajban
Warga Negara dalam upaya Bela Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945 Pasal 30.
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Æ      Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
 Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru     dan sebagainya.
Æ      Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh : melaksanakan tata tertib di sekolah, melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
Æ      Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Æ      Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
Æ      Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Æ      Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Æ      Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas.
Serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1) Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

       1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan          Keamanan Nasional.                                            
       2.  Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
       3.  Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara  RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
       4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
       5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
       6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
       7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

        1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
        2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
        3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
            Pendidikan   Kewarganegaraan  atau PKn
        4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela
negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

     Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

        1.Terorisme Internasional dan Nasional.
        2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
        3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
        4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
        5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
        6. Pengrusakan lingkungan.

A.    Contoh Hak Warga Negara Indonesia

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Direktorat Pembinaan Kesadaran

 Bela Negara

Direktorat Pembinaan Kesadaraan Bela Negara (Dit. PKBN) bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan kesadaran bela negara.
pkbn1
Tujuan PKBN adalah transformasi nilai-nilai bela negara, sehingga setiap warga negara memiliki sikap dan perilaku yang dilandasi:
  1. Cinta tanah air,
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara,
  3. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara,
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara,
  5. Serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Tujuan itu dicapai melalui pencapaian sasaran-sasaran pembinaan bela negara, yakni agar setiap warga negara :
  1. Siap secara psiko-intelektual kebangsaan ditransformasi – kan menjadi komponen pertahanan negara menghadapi ancaman militer.
  2. Siap dan mampu dalam profesinya menjadi unsur kekuatan bangsa menghadapi ancaman nonmiliter.
pkbn2
Kegiatan Umum Dit PKBN


Kegiatan Strategis :
  1. Perumusan “Kebijakan dan Strategi Pembinaan Kesadaran Bela Negara dalam rangka Pembinaan Potensi Pertahanan”.
  2. Penyusunan perangkat lunak implementasi kebijakan dan strategi.
  3. Penyusunan RUU landasan yuridis implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
  4. Kerjasama guna sinkronisasi kebijakan dalam upaya penanaman nilai-nilai bela negara, antar lain dengan Depdiknas, Gerakan Pramuka Kementerian Pemuda dan Olah Raga, juga secara insidentil dengan Depag dan Lemhannas”.
Kegiatan Teknis :
  1. Bimbingan teknis instansi tingkat pusat, organisasi masyarakat tingkat pus at, budayawan dan masyarakat pedesaan, serta berbagai profesi di lingkungan pekerjaan.
  2. Untuk tingkat daerah, bimbingan dan supervisi teknis serta evaluasi secara terus menerus dilakukan terhadap berbagai kegiatan penataran bela negara yang ditujukan kepada organisasi OSlS, Gerakan Pramuka, Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, tokoh masyarakat, pemuda, masyarakat pedesaan, berbagai profesi di lingkungan pekerjaan, dan Dalam skala terbatas sepervisi dilakukan terhadap kegiatan non fisik pada Program TNl Manunggal Membangun Desa (TMMD).
  3. lnovasi metode pemberdayaan bela negara untuk organisasi masyarakat.
  4. Mengiringi kegiatan itu, dilakukan usaha-usaha untuk membangun danmengembangkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bela negara nasional sampai tingkat daerah, penataan dan peningkatan kinerja, pemberdayaan masyarakat dalam bela negara untuk potensi pertahanan, dan pembentukan serta supervisi teknis forum bela negara.
pkbn3
Kegiatan Dit PKBN
Dalam tahun 2006, skala prioritas kegiatan strategis mencakup : perumusan dan penyempurnaan kebijakan dan srategi pembinaan kesadaran bela negara, perumusan sitem dan koordinasi pembinaan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan. Serta penyusunan RUU Pendidikan Kewarganegaraan. Perumusan-perumusan tersebut dilaksanakan, setelah ditahun 2005 selesai disusun naskah akademiknya, dan revitalisasi kerjasama dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seluruh kegiatan dengan strategis itu dilakukkan dengan berkoordinasi instansi terkait, akademis, lembaga kajian, seluruh komponen masyarakat, termasuk LSM, pemerintah daerah dan PTF Dephan sesuai fungsinya.
pkbn4
Kegiatan teknis tahun 2006 dilakukan dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis dan evaluasi program penataran bela negara didaerah dan beberapa program terpusat yang dilaksanakan di provinsi Banten,Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat seta Batam , dan pada instansi pemerintah.
Termasuk TNI dan Polri, budayawan, masyarakat pedesaan serta organisasi kemasyarakatan tingkat pusat, serta bimbingan, supervisi dan penyertaan dalam Program TMMD ke 76 dan 77.
Sementara itu pengembangan kegiatan terus dilakukan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembelaan negara dengan pembentukan Forum Bela Negara di Kabupaten Biak dan Nabire Papua. Dengan penambahan 2 kabupaten itu, maka sampai saat ini FBN yang terbentuk sudah sebanyak 45 kabupaten di 13 provinsi.
pkbn5
Orientasi dan Pengembangan PKBN ke Depan
Kegiatan strategis akan lebih diarahkan untuk memadukan seluruh sumber daya nasional dalam pembinaan kesadaran bela negara. Untuk itu strategi yang dijalankan adalah mereaktualisasikan kerjasama yang telah dilakukan sekaligus m.empeditaskerjasama dengan instansi dan komponen masyarakat dalam pembelaan negara. Beberapa instansi potensial adalah Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Agama, Lemhannas, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
pkbn6
Sementara dalam kegiatan teknis, terus dilakukan bimbingan, supervisi teknis dan evaluasi di daerah guna menjamin tercapainya arah kebijakan dan strategi pembinaan kesadaran bela negara. Selain itu dilakukan beberapa kegiatan terpusat untuk memperkuat kegiatan pembinaan kesadaran bela negara di daerah, dan beberapa trouble spot area (daerah potensi konflik dan pasca konflik), baik bersifat pembinaan maupun pemberdayaan bela negara.
pkbn7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar