AMANDEMEN UUD 1945
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN |
||||||
1.
|
|
|
Pasal 1
(1) Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar.
(3) Negara Indonesia
adalah negara hukum.
|
|
||
No.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT |
||||||
2.
|
|
|
Pasal 3
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
|
Pasal 2
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan
daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara.
(3) Segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang
terbanyak.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA |
||||||
3.
|
Pasal 5
(1) Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat *)
(2) Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya.
Pasal 7 Presiden dan
Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden danWakil Presiden bersumpah menurut
agama,
atau
berjanji
dengan
sungguh-sungguh
dihadapan
Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indoensia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” . *)
(2) Jika Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan
sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 13
(1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan menperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15 Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
|
Pasal 8
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. **
|
Pasal 6
(1) Calon Presiden
dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat.
(2) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh
persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah
provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
Pasal 7A Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
(2)Pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil- adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
(5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela;
dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis
Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatanmenyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C Presiden tidak
dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan perwakilan Rakyat
Pasal 8
(1) Jika Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa
jabatannya. ***)
Pasal 11
(2) Presiden dalam
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang- undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih
lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-
undang.
|
Pasal 6A
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih
dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang
memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasal 8
(3) Jika Presiden
dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana
tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari
setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai polotik yang psangan calon Presiden
dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG |
||||||
4.
|
|
|
|
Pasal 16 Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya
diatur dalam undang-undang.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDMEN
IV
|
||
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA |
||||||
5.
|
Pasal 17
(2) Menteri-menteri
itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
|
|
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDMEN
IV
|
||
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH |
||||||
6.
|
|
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur,
Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan.
(7) Susunan dan
tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui
dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT |
||||||
7.
|
Pasal 20
(1) Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
(4) Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21 Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang
|
Pasal 19
(1) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan
Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut
tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah
menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 22A Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 22B Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-
syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH |
||||||
8.
|
|
|
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum.
(2) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan
kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang- undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang
syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang.
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM |
||||||
9.
|
|
|
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai
politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih
lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB VIII
HAL KEUANGAN |
||||||
10.
|
|
|
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
Pasal 23C Hal-hal lain mengenai
keuangan negara diatur dengan undang-undang.
|
Pasal 23B Macam dan harga
mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23D Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN |
||||||
11.
|
|
|
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri. ***)
(2) Hasil
pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya. ***)
(3) Hasil pemeriksaan
tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau
badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. ***)
(2) Pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa
Keuanganberkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi. ***)
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan
undang-undang.
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN |
||||||
12.
|
|
|
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan
yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. ***)
(2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim
agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil
ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan di bawahnya diatur dengan
undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-
undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim
konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak
merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan
undang-undang.
|
Pasal 24
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur
dalam undang-undang.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB
IXA
WILAYAH NEGARA |
||||||
13.
|
|
Pasal 25A Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-
undang.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB X
WARGA NEGARA |
||||||
14.
|
|
Pasal 26
(1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia. **)
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
(3) Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA |
||||||
15.
|
|
Pasal 28A Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
(4) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
(4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa
pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa
pun.
(2) Setiap orang
berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan
dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BABXI
AGAMA |
||||||
16.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA |
||||||
17.
|
|
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
(3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB XIII
PENDIDIKAN |
||||||
18.
|
|
|
|
Pasal 31
1. Setiap warga
negara berhak mendapat pendidikan.****)
2. Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.****)
3. Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
4. Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional.****)
5. Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia
Pasal 32
(1) Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia
dengan
menjamin
kebebasan
mesyarakat
dalam
memelihara
dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya.** **)
(2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL |
||||||
19.
|
|
|
|
Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin
dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.****)
(2) Negara
mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.****)
(3) Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.****)
(4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN |
||||||
20.
|
|
Pasal 36 Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A Lambang negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. **)
Pasal 36B Lagu Kebangsaan
ialah Indonesia Raya. **)
Pasal 36C Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
|
|
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR |
||||||
21.
|
|
|
|
Pasal I Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II Semua lembaga
negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar
ini.
Pasal III Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
|
||
NO.
|
AMANDEMEN
I
|
AMANDEMEN
II
|
AMANDEMEN
III
|
AMANDEMEN
IV
|
||
ATURAN PERTAMBAHAN
|
||||||
22.
|
|
|
|
Pasal
I Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat tahun 2003.
Pasal
II Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk
melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat tahun 2003.
|
||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar